Fatayat adalah salah satu badan otonom dari Nahdatul Ulama' (NU) untuk kalangan perempuan muda yang didirikan pada tanggal 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 M. Fatayat terdiri dari 6 tingkatan struktur organiasi, yaitu Pimpinan Pusat Fatayat Nahdatul Ulama' (PP Fatayat NU), Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdatul Ulama' (PW Fatayat NU), Pimpinan Cabang Fatayat Nahdatul Ulama' (PC Fatayat NU), Pimpinan Anak Cabang Fatayat Nahdatul Ulama' (PAC Fatayat NU), Pimpinan Ranting Fatayat Nahdatul Ulama' (PR Fatayat NU), dan Pimpinan Anak Ranting Fatayat Nahdatul Ulama' (PP Fatayat NU). Untuk di Desa Sukolilan sendiri termasuk dalam susunan struktur organisasi NU yaitu Pimpinan Ranting Fatayat Nahdatul Ulama' (PR Fatayat NU).
Di Desa Sukolilan biasanya mengadakan kegiatan rutinan fatayat pada hari senin dan bertempat di rumah salah satu anggota fatayat secara bergilir. Susunan kegiatan fatayat ini terdiri dari pembukaan, pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an, tahlil dan doa, menyanyikan mars Ya lal Wathan dan Mars Fatayat, kemudian dilanjutkan dengan maulid Dziba' atau Barzanji dan lain-lain. Anggota Fatayat ranting Sukolilan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan rutinan tersebut.
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang ikut berpartisipasi mengikuti kegiatan Fatayat Ranting Sukolilan. Pada saat susuanan acara bagian lain-lain, mahasiswa KKN mengisi materi tentang "Penipuan Online" yang disampaikan oleh Sahabati Ilma Fitriani. Menurut Mahasiswa KKN sangat perlu memberi himbauan kepada sahabati-sahabati fatayat untuk berhati-hati tentang penipuan online. Setelah kegiatan selesai mahasiswa KKN diberi kesempatan untuk melantunkan sholawat bersama dengan grup rebana fatayat. Mahasiswa KKN merasa senang karena dapat belajar bersama dengan sahabati-sahabati fatayat.
Dipost : 13 Februari 2023 | Dilihat : 610
Share :